Diatur dalam UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif untuk Penulis atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak / ciptaannya dia atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan hukum dan peraturan berlaku.
Penulis adalah seseorang atau beberapa orang, bersama-sama, bahwa, inspirasi menciptakan suatu ciptaan berdasarkan nya / dia / pikiran kemampuan mereka, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang berlaku dalam bentuk khusus dan pribadi.
Pemegang hak cipta adalah seorang penulis sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak dari penulis, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Jenis kreasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta:
- Buku, program komputer, pamflet, lay out tulisan yang diterbitkan dan semua tulisan-tulisan lain;
- Talk, ceramah, pidato, dan kreasi lainnya sama;
- Aids yang dibuat untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari koreografi, hal-hal yang berkaitan dengan wayang, dan pantomim;
- Fine seni dalam bentuk apapun seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung, patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur, peta, batik, fotografi, sinematografi;
- Penerjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi, database, dan kreasi lainnya sebagai akibat dari terjemahan;
Jenis kreasi yang tidak dapat didaftarkan sebagai sebuah penciptaan:
- Di luar ilmu pengetahuan, seni, dan kreasi sastra;
- Orisinal kreasi;
- Abstrak kreasi;
- Publik kreasi.
Persyaratan pengajuan pendaftaran desain industri:
Persyaratan pengajuan pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama perusahaan (PT, CV, atau Institute):
1. Nama lengkap dan alamat perusahaan;
2. a. 12 contoh kreasi dalam bentuk seni lukis / batik / gambar / foto;
b. 3 contoh kreasi dalam bentuk tulisan / program komputer / patung-patung;
c. 3 Compact Disc untuk ciptaan berupa film;
3. Pertama diterbitkan tempat dan tanggal ciptaan / desain, baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Copy NPWP korporasi;
5. Copy Anggaran Corporation Incorporation, atau salinan Berita Resmi tambahan yang meliputi tentang pendirian perusahaan;
6. Fotokopi Presiden Direktur / Direktur Identifikasi Kartu yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Hak Cipta Kepemilikan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama / Direktur pada perangko Rp 6.000, -
Persyaratan pengajuan pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama individu:
1. Nama lengkap dan alamat Pemohon;
2. a. 12 contoh kreasi dalam bentuk seni lukis / batik / gambar / foto;
b. Triple contoh kreasi dalam bentuk tulisan / program komputer / patung-patung;
c. 3 Compact Disc untuk ciptaan berupa film.
3. Pertama diterbitkan tempat dan tanggal baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Fotokopi kartu identifikasi Pemohon;
5. Copy NPWP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Hak Cipta Kepemilikan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama / Direktur pada perangko Rp 6.000, -
sumber :
http://www.ip-indonesia.com/copyright.html
0 komentar to “Copyright”